Kasus
Pelanggaran Etika Bisnis PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN)

KELAS : 3EA24
TITIN
AIDAH (18216425)
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
PENGERTIAN ETIKA BISNIS
Etika bisnis merupakan
landasan tentang moralitas dalam ekonomi atau bisnis dan semua pihak yang
terkait untuk menghindari penyimpangan-penyimpangan ilmu ekonomi dan mencapai
tujuan atau mendapatkan laba, sehingga kita harus menguasai sudut pandang ekonomi,
hukum dan etika maupun moral agar bisa mencapai target yang diinginkan.
Moralitas selalu berkaitan dengan apa yang dilakukan oleh manusia, aspek baik
atau buruk yang dilakukan oleh seseorang. Tetapi sampai sekarang masih belom
pernah etika bisnis mendapat begitu banyak perhatian seperti sekarang.
Perilaku tidak etis dalam kegiatan bisnis
sering juga terjadi karena peluang yang diberikan oleh peraturan
perundang-undangan yang kemudian disahkan dan disalah gunakan dalam
penerapannya dan kemudian dipakai sebagai dasar untuk melakukan perbuatan yang
melanggar etika bisnis.
PRINSIP ETIKA BISNIS
Secara umum etika
bisnis harus ditempuh oleh perusahaan agar tercapai tujuan yang telah
ditetapakan. Oleh karena itu etika bisnis memiliki beberapa prinsip yang digunakan
sebagai acuan dalam melaksanakan kegiatan dan mencapai tujuan yang dimaksud.
Adapun prinsip-prinsip etika dalam berbisnis adalah sebagai berikut:
1. Prinsip
Otonomi
Dalam menjalankan prinsip otonomi ini 2
perusahaan atau lebih bisa berkomitmen dalam menjalankan etika bisnis ini,
namun masing-masing perusahaan dimungkinkan untuk mengambil pendekatan yang
berbeda-beda dalam menjalankanya. Sebab masing-masing perusahaan memiliki
kondisi karakter internal dan strategi yang berbeda dalam mencapai tujuan serta
visi misi dari perusahaan tersebut.
2. Prinsip
Kejujuran
Prinsip kejujuran dalam etika bisnis merupakan
nilai yang paling dasar untuk mendukung keberhasilan kinerja perusahaan.
Kegiatan bisnis akan bisa berhasil dan sukses bila setiap individu yang
terlibat dalam kegiatan bisnis menerapkan prinsip kejujuran. Pada dasarnya
prinsip kejujuran ini harus ditanamkan dalam setiap kegiatan bisnis.
3. Prinsip
Keadilan
Perusahaan harus bersikap adil kepada
pihak-pihak yang terkait dengan sistem bisnis. Contohnya, upah yang adil kepada
karywan sesuai kontribusinya, pelayanan yang sama kepada konsumen, dan
lain-lain,menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan
aturan yang adil dan sesuai kriteria yang rasional obyektif, serta dapat
dipertanggung jawabkan.
4. Prinsip
Hormat pada Diri Sendiri
Dalam menjalankan bisnis masyarakat sebagai
konsumen merupakan cerminan bagi bisnis kita. Bila bisnis kita memberikan
kontribusi yang positif kepada masyarakat tentu itu akan berdampak positif
dengan bisnis yang kita jalankan dan begitu juga sebaliknya. Sebagai pengelola
perusahaan sudah menjadi kewajiban untuk memberikan respek kepada siapapun yang
terlibat dalam aktivitas bisnis.
KASUS
PT. Perusahaan Listrik
Negara (Persero) adalah perusahaan pemerintah yang bergerak di bidang pengadaan
listrik nasional. Hingga saat ini, PT. PLN masih merupakan satu-satunya
perusahaan listrik sekaligus pendistribusinya. Dalam hal ini PT. PLN sudah
seharusnya dapat memenuhi kebutuhan listrik bagi masyarakat, dan
mendistribusikannya secara merata.
Ketenagalistrikan di Indonesia
dimulai pada akhir abad ke-19, ketika beberapa perusahaan Belanda mendirikan
pembangkitan tenaga listrik untuk keperluan sendiri. Pengusahaan tenaga listrik
untuk kepentingan umum dimulai sejak perusahaan swasta Belanda N.V. NIGM memperluas usahanya di bidang
tenaga listrik, yang semula hanya bergerak di bidang gas. Kemudian meluas
dengan berdirinya perusahaan swasta lainnya.
Pasal 33 UUD 1945
menyebutkan bahwa sumber daya alam dikuasai negara dan dipergunakan
sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Sehingga. Dapat disimpulkan bahwa
monopoli pengaturan, penyelengaraan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan
sumber daya alam serta pengaturan hubungan hukumnya ada pada negara. Pasal 33
mengamanatkan bahwa perekonomian Indonesia akan ditopang oleh 3 pemain utama
yaitu koperasi, BUMN/D (Badan Usaha Milik Negara/Daerah), dan swasta yang akan
mewujudkan demokrasi ekonomi yang bercirikan mekanisme pasar, serta intervensi
pemerintah, serta pengakuan terhadap hak milik perseorangan. Penafsiran dari
kalimat “dikuasai oleh negara” dalam ayat (2) dan (3) tidak selalu dalam bentuk
kepemilikan tetapi utamanya dalam bentuk kemampuan untuk melakukan kontrol dan
pengaturan serta memberikan pengaruh agar perusahaan tetap berpegang pada azas
kepentingan mayoritas masyarakat dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Contoh kasus monopoli yang dilakukan oleh PT.
PLN adalah:
1. Fungsi PT.
PLN sebagai pembangkit, distribusi, dan transmisi listrik mulai dipecah. Swasta
diizinkan berpartisipasi dalam upaya pembangkitan tenaga listrik. Sementara
untuk distribusi dan transmisi tetap ditangani PT. PLN. Saat ini telah ada 27
Independent Power Producer di Indonesia. Mereka termasuk Siemens, General
Electric, Enron, Mitsubishi, Californian Energy, Edison Mission Energy, Mitsui
& Co, Black & Veath Internasional, Duke Energy, Hoppwell Holding, dan
masih banyak lagi. Tetapi dalam menentukan harga listrik yang harus dibayar
masyarakat tetap ditentukan oleh PT. PLN sendiri.
2. Krisis
listrik memuncak saat PT. Perusahaan Listrik Negara (PT. PLN) memberlakukan
pemadaman listrik secara bergiliran di berbagai wilayah termasuk Jakarta dan
sekitarnya, selama periode 11-25 Juli 2008. Hal ini diperparah oleh pengalihan
jam operasional kerja industri ke hari Sabtu dan Minggu, sekali sebulan. Semua
industri di Jawa-Bali wajib menaati, dan sanksi bakal dikenakan bagi industri
yang membandel. Dengan alasan klasik, PLN berdalih pemadaman dilakukan akibat
defisit daya listrik yang semakin parah karena adanya gangguan pasokan batubara
pembangkit utama di sistem kelistrikan Jawa-Bali, yaitu di pembangkit Tanjung
Jati, Paiton Unit 1 dan 2, serta Cilacap. Namun, di saat yang bersamaan terjadi
juga permasalahan serupa untuk pembangkit berbahan bakar minyak (BBM) PLTGU
Muara Tawar dan PLTGU Muara Karang.
ANALISIS
Dikarenakan PT. PLN
memonopoli kelistrikan nasional, kebutuhan listrik masyarakat sangat bergantung
pada PT. PLN, tetapi perusahaan tersebut tidak mampu secara merata
dan adil memenuhi kebutuhan listrik masyarakat. Hal ini ditunjukkan dengan
banyaknya daerah-daerah yang kebutuhan listriknya belum terpenuhi dan juga
sering terjadi pemadaman listrik secara sepihak sebagaimana contoh kasus
tersebut.
Tindakan PT. PLN dinilai
tidak etis, karena mereka melakukan monopoli. Sehingga kebutuhan masyarakat
akan listrik sangat bergantung pada PT. PLN. Dalam kasus ini, PT. Perusahaan
Listrik Negara (Persero) sesungguhnya mempunyai tujuan yang baik, yaitu
bertujuan untuk memenuhi kebutuhan listrik nasional. Akan tetapi tidak diikuti
dengan perbuatan atau tindakan yang baik, karena PT. PLN belum mampu memenuhi
kebutuhan listrik secara adil dan merata.
Kesimpulan :
Dapat disimpulkan bahwa PT.PLN telah melakukan
tindakan monopoli, yang menyebabkan kerugian yang dialami masyarakat.
Saran :
Ada baiknya pemerintah membuka kesempatan bagi
para investor untuk mengembangkan usaha di bidang listrik. Untuk memenuhi
kebutuhan listrik nasional bagi masyarakat secara adil dan merata. Atau
pemerintah dapat memperbaiki kinerja PT. PLN, sehingga menjadi lebih baik demi
tercapainya kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat banyak.
SUMBER