Selasa, 27 November 2018

MAKALAH EKONOMI KOPERASI


MAKALAH EKONOMI KOPERASI





Disusun Oleh :
Angelina Pratiwi           (10216841)
Dimas Ajie Pangestu     (12216027)
Febrian Perkasa            (12216752)
Jamal Wardana             (13216666)
Nurul Istikomah            (15216624)
Titin Aidah                     (18216425)






FAKULTAS EKONOMI JURUSAN MANAJEMEN
UNIVERSITAS GUNADARMA
BEKASI
2018

KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Allah swt. Shalawat serta salam semoga tetap dilimpahkan kepada Nabi Muhammad SAW. Kepada keluarga, beserta para sahabatnya, dan umatnya yang setia berpegang teguh kepada ajaran yang telah disampaikan oleh Beliau.

Alhamdulillah penyusun dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik walaupun dalam penyusunan makalah ini penyusun menghadapi berbagai kendala, baik itu yang bersifat internal maupun yang bersifat eksternal.
Tujuan penyusunan makalah ini adalah sebagai sarana nilai tambah pengetahuan bagi pembaca khususnya, yang nantinya akan menjadi seorang pendidik (guru).

Semoga dengan disusunnya makalah ini dapat bermanfaat bagi penulis khususnya dan umumnya bagi para pembaca. Penulis menyadari bahwa makalah ini jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, penulis meminta kritik dan saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan makalah ini.


















DAFTAR ISI

Halaman Judul
Kata Pengantar..........................................................................................................i
Daftar Isi..................................................................................................................ii

BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang...................................................................................................1
1.2 Rumusan Masalah….……………………………..…………………………...3
1.3 Tujuan Penulisan…………………...………………..………………..….........3

BAB II PEMBAHASAN
2.1 Landasan – Landasan Pendirian
Koperasi…………………….………................................................................4
2.1.1 LandasanIdiil……….............…………...................................................4
2.1.2 Landasan Struktural..................................................................................4
2.1.3 Landasan Mental......................................................................................4
2.1.4 Landasan Operasional…..........................................................................5
2.2 Tujuan Koperasi…............................................................................................5
2.3 Tugas dan Tanggung Jawab Koperasi………………………………………...6
2.3.1 Tugas Koperasi……………………………………………..…………..6
2.3.2Tanggung Jawab Koperasi……………………………………………....6
2.4 Bagaimana Koperasi Beroperasional………………………………………....7
2.5 Manfaat Koperasi Bagi Anggota…………………………………………..…7
2.5.1Meningkatkan Penghasilan Anggota……………………………..……..7
2.5.2 Menawarkan Barang dan Jasa Dengan Harga Yang Lebih Murah…......7
2.5.3 Menumbuhkan Motif Berusaha Yang Berperikemanusiaa……………..7
2.5.4 Menumbuhkan Sikap Jujur Dan Terbuka……………………………....7
2.5.5 Melatih Bersikap Mandiri…………………………………………...…8
2.5.6 Melatih Menggunakan Pendaatan Secara Efektif…………………...…8
2.5.7 Memperoleh Pinjaman Dengan Mudah……………………………......8
2.5.8 Menanamkan Disiplin Dan Tanggung Jawab……………………...…..8
2.5.9 Koperasi Mewujudkan Kehidupan Masyarakat Yang Damai
Dan Tentram………………………………………………………..….9
2.5.10Mendidik Anggota Untuk Memiliki Semangat Kerja Sama……….....9
2.6 Pengembangan Jenis-jenis Usaha………………………………………...…9

BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan …..…………………………………………...………………..13
3.2 Saran,………………………………..……………………………………...14

























BAB I
PENDAHULUAN

1.1    Latar Belakang Masalah
Koperasi merupakan usaha bersama dari sekolompok orang yang mempunyai kepentingan yang sama dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi di Indonesia saat ini telah berkembang dengan pesat karena para anggota-anggotanya yang terdiri dari masyarakat umum telah mengetahui manfaat dari pendirian koperasi tersebut, yang dapat membantu perekonomian dan mengembangkan kreatifitas masing-masing anggota. Upaya dari pendirian koperasi ini sangat menguntungkan bagi masyarakat untuk lebih memahami koperasi. Ciri utama dari koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan  bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha bukan semata-semata hanya pada orientasi laba, melainkan juga pada orientasi manfaat . Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, manajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan. Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarkan dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.Koperasi juga memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap pembentukan produk nasional, peningkatan ekspor, perluasan lapangan kerja dan usaha, serta peningkatan dan pemerataan pendapatan.
Pada saat ini masih banyak orang yang kurang memahami betapa pentingnya peran koperasi sebagai salah satu sector usaha perekonomian Indonesia. Mungkin masih banyak orang yang menganggap koperasi hanyalah lembaga keuangan biasa. Namun kenyataannya koperasi merupakan salah satu dari tiga sector usaha formal dalam perekonomian Indonesia. Dalam kegiatannya, selain menekankan pada kepentingan social dan ekonomi, kegiatan ekonomi juga menekankan pada kepentingan moral.
Pemerintah Indonesia sangat berkepentingan dengan Koperasi, karena Koperasi di dalam sistem perekonomian merupakan soko guru. Koperasi di Indonesia belum memiliki kemampuan untuk menjalankan peranannya secara efektif dan kuat. Hal ini disebabkan Koperasi masih menghadapai hambatan struktural dalam penguasaan faktor produksi khususnya permodalan. Dengan demikian masih perlu perhatian yang lebih luas lagi oleh pemerintah agar keberadaan Koperasi yang ada di Indonesia bisa benar-benar sebagai soko guru perekonomian Indonesia yang merupakan sistem perekonomian yang yang dituangkan dalam Undang-Undang Dasar 1945
Koperasi sebagai lembaga di mana orang-orang yang memiliki kepentingan relatif homogen, berhimpun untuk meningkatkan kesejahteraannya. Dalam pelaksanaan kegiatannya, koperasi dilandasi oleh nilai-nilai dan prinsip-prinsip yang mencirikannya sebagai lembaga ekonomi yang sarat dengan nilai etika bisnis. Nilai-nilai yang terkandung dalam koperasi, seperti menolong diri sendiri (self help), percaya pada diri sendiri (selfreliance), dan kebersamaan (cooperation) akan melahirkan efek sinergis. Efek ini akan menjadi suatu kekuatan yang sangat ampuh bagi koperasi untuk mampu bersaing dengan para pelaku ekonomi lainnya. Konsepsi demikian mendudukkan koperasi sebagai badan usah yang cukup strategis bagi anggotanya dalam mencapai tujuan-tujuan ekonomis yang pada gilirannya berdampak pada masyarakat secara luas. Pada era Orde Baru (Orba), pembangunan koperasi sangat signifikan. Diwarnai oleh kesuksesan gerakan para karyawan bank bjb yang tergabung dalam Koperasi Karyawan bank bjb (Ziebar).
Sebuah Koperasi dikatakan berhasil atau sukses jika mampu meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Koperasi dapat mensejahterahkan anggotanya, karena ia menciptakan nilai tambah dari usaha mereka. Dalam hal ini, semakin baik kinerja Koperasi, maka semakin besar kemampuan Koperasi mensejahterakan anggotanya. Semakin besar peran Koperasi memperbaiki kesejahteraan anggotanya, semakin tinggi partisipasi mereka dalam kegiatan Koperasi. Jadi, hubungan antara kinerja Koperasi, partisipasi anggota dan kesejahteraan anggota adalah hubungan yang saling mempengaruhi. Anggota Koperasi mempunyai makna yang sangat strategis bagi pengembangan Koperasi, anggota dapat berfungsi sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pengguna jasa sebagai karakteristik utama Koperasi yang tidak dimiliki oleh bentuk perusahaan lain. Sebagai pemilik harus berpartisipasi dalam penyetoran modal, pengawasan, dan pengambilan keputusan, dengan harapan akan memperoleh pembagian SHU yang memadai, kesuksesan koperasi juga dapat dilihat dari kemampuan dalam mempromosikan ekonomi anggotanya. Oleh karna itu dapat dikatakan bahwa peranan koperasi sangat besar bagi anggotanya.

1.2    Rumusan Masalah
1.      Apa saja landasan pendirian koperasi?
2. Apa saja tujuan koperasi?
3. Apa saja tugas dan tanggung jawab koperasi?
4. Bagaimana koperasi beroperasional?
5. Apa saja manfaat koperasi?
6. Bagaimana pengembangan koperasi dengan berbagai jenis usaha?

1.3Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
1.      Untuk mengetahui apa saja landasan dari pendirian koperasi
2.      Untuk mengetahui tujuan dari koperasi
3.      Untuk mengetahui apa saja tugas dan tanggung jawab koperasi
4.      Untuk mengetahui bagaimana koperasi beroperasional
5.      Untuk mengetahui apa saja manfaat koperasi
6.      Untuk mengetahui bagaimana pengembangan koperasi dengan berbagai jenis usaha



















BAB II
PEMBAHASAN

2.1       Landasan Pendirian Koperasi Sebagai Berikut:

2.1.1    Landasan Idiil
Landasan idiil koperasi Indonesia adalah Pancasila. Dimana kelima sila dari Pancasila tersebut harus dijadikan dasar dalam kehidupan koperasi di Indonesia. Dasar idiil ini harus diamalkan oleh seluruh anggota maupun pengurus koperasi karena pancasila disamping merupakan dasar negara juga sebagai falsafah hidup bangsa dan negara Indonesia.

2.1.2    Landasan Struktural
Landasan struktural koperasi Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945. Sebagai landasan geraknya adalah Pasal 33 Ayat (1), Undang-Undang Dasar 1945 serta penjelasannya. Menurut Pasal 33Ayat (1), Undang-Undang Dasar 1945: Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan. Dari rumusan tersebut pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua untuk semua di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat.

2.1.3    Landasan Mental
Landasan mental koperasi Indonesia adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi. Landasan itu mencerminkan dari kehidupan bangsa yang telah berbudaya, yaitu gotong royong. Setia kawan merupakan landasan untuk bekerjasama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Kesadaran berpribadi, keinsafan akan harga diri sendiri, merupakan hal yang mutlak harus ada dalam rangka meningkatkan derajat kehidupan dan kemakmuran. Kesadaran berpribadi juga merupakan rasa tanggung jawab dan disiplin terhadap segala peraturan hingga koperasi akan terwujud sesuai dengan tujuannya. Akan tetapi landasan setia kawan saja hanya dapat memelihara persekutuan dalam masyarakat yang statis, dan karenanya tidak dapat mendorong kemajuan.

2.1.4    Landasan Operasional
Landasan Operasional koperasi Indonesia adalah ketentuan-ketentuan operasional yang harus di taati dan dipatuhi oleh anggota, pengurus, manajer, dan karyawan koperasi dalam melaksanakan tugas, fungsi dan tanggung jawab dalam koperasi. Landasan operasional koperasi berupa undang-undang dan peraturan-peraturan yang disepakati secara bersama. Berikut ini landasan operasional Koperasi Indonesia:
1.      UU No. 25 Tahun 1992 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian.
2.      Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi.


2.2       Tujuan Koperasi

Menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 Pasal 3 koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

Menurut UU no 25/1992 pasal 4, Koperasi bertujuan:

·         Membangun dan Mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
·         Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahan   perekonomian nasional dengan koperasi sebagai kopegurunya.
·         Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
·         Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekluargaan dan demokrasi ekonomi.

Sedangkan Menurut Moch. Hatta tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.

2.3       Tugas dan Tanggung Jawab Koperasi

2.3.1    Tugas Koperasi

Tugas adalah kewajiban atau suatu pekerjaan yang harus dikerjakan dalam pekerjaannya. Dapat diartikan pula tugas adalah suatu pekerjaan yg
wajib dikerjakan atau yang ditentukan untuk dilakukan karena pekerjaan tersebuttelah menjadi tanggung jawab dirinya.



Tugas Pengurus Koperasi:

·         Mengelola koperasi dan usahanya
·         Mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi
·         Menyelenggarakan rapat anggota
·         Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
·         Memelihara daftar buku anggota dan pengurus

2.3.2    Tanggung Jawab Koperasi

Adalah keharusan untuk melakukan semua kewajiban atau tugas-tugas yangdibebankan kepadanya sebagai akibat dari wewenang yang diterima atau dimilikinya.Tanggung jawab tidak dapat dilimpahkan kepada orang lain. Wewenang diterima makatanggung jawab harus juga diterima dengan sebaik-baiknya. Inilah sebabnya top manageryang menjadi penangung jawab terakhir mengenai maju atau mundurnya suatuperusahaan.

            Tanggung jawab pengurus koperasi:
·         Pengurus, baik Bersama-sama, maupun sendiri-sendiri, kelalaiannya; menanggung kerugian yang diderita koperasi, karena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaiannya dapat dituntut oleh penuntut umum bila mengangkat pengelola maka bertanggung jawab atas pengelolaan tersebut.


2.4       Bagaimana Koperasi Beroperasional
Dengan cara sistem simpan pinjam. Simpan pinjam adalah simpanan yangdikumpulkan bersama dan pinjamkan kepada anggota yang memerlukan pinjaman dalam berbagai usaha dimana anggota mengajukan permohonan tertulis kepada pengurus dengan mencantumkan jumlah uang yang diperlukan, kemudian pengurus mempertimbangkan dan memutuskan permohonan pinjaman sesuai dengan kemampuan koperasi. Pada saat itu dimana pengurus berhak menentukan besarnya jumlah pinjaman, syarat-syarat pengembalian dan bentuk nilai.



2.5       Manfaat Koperasi Bagi Anggota

2.5.1    Meningkatkan penghasilan anggota

Dengan mengikuti koperasi diharapkan koperasi bisa meningkatkan penghasilan anggotanya. Anggota bisa meningkatkan penghasilan melalui kegiatan-kegiatan yang diadakan oleh koperasi.

2.5.2    Menawarkan Barang Dan Jasa Dengan Harga Yang Lebih Murah

Manfaat tersebut sangat dirasakan oleh anggota koperasi. Sebab anggota bisa membeli barang dan jasa lebih murah dibandingkan dengan barang dan jasa yang ditawarkan di toko-toko lain selain koperasi. Koperasi pun memiliki tujuan, barang dan jasa yang ditawarkannya bisa dibeli oleh anggota yang kurang mampu oleh sebab itu harga yang ditawarkan lebih murah dan terjangkau.

2.5.3    Menumbuhkan Motif Berusaha Yang Berperikemanusiaan

Kegiatan yang diadakan oleh koperasi bukan semata-mata usaha yang dijalankan untuk meraih keuntungan, selain mendidik dan menumbuhkan semangat berwirausaha di hati para anggotanya koperasi juga memiliki tujuan untuk melayani secara baik keperluan para anggotanya sehingga keperluan anggotanya dapat tercukupi.

2.5.4    Menumbuhkan Sikap Jujur Dan Terbuka

Koperasi mengajarkan kepada anggotanya untuk selalu bersikap jujur dalam melakukan usaha, tidak hanya itu koperasi juga mengedepankan sifat terbuka dalam pengelolaan koperasi. Setiap anggota memiliki kewajiban dalam mengelola koperasi dengan baik, saat mengelola anggota harus secara terbuka menyampaikan laporan terutama laporan keuangan ketika mengelola koperasi. Setiap anggota juga memiliki hak dalam mengurus koperasi dan juga berhak untuk mengetahui laporan keuangan di dalam koperasi.

2.5.5    Melatih Bersikap Mandiri

Dengan adanya koperasi akan membuat anggotanya lebih mandiri. Anggota bisa mencari uang sendiri dengan berusaha tanpa harus menggantungkan pendapatan dari orang lain.

2.5.6    Melatih Menggunakan Pendapatan Secara Efektif

Koperasi di bidang produksi akan melatih anggotanya untuk dapat menggunakan pendapatan yang dimilikinya untuk menggunakannya secara efektif. Anggota dituntut untuk bisa hidup hemat. Contohnya saja anggota yang memproduksi bahan makanan harus bisa menggunakan uang yang didapatnya secara efektif, dia harus tahu berapa banyak uang yang harus dikeluarkan untuk membeli bahan makanan atau modal usaha dan berapa banyak untuk dijadikan biaya hidup kemudian sisanya harus ditabung. Jika anggota bisa mengatur uang yang didapatkannya dengan baik, kehidupan anggota tersebut akan lebih baik sebab terhindar dari pemborosan.

2.5.7    Memperoleh Pinjaman Dengan Mudah

Bagi anggota yang memiliki kesulitan dalam hal keuangan, koperasi bisa menyediakan pinjaman modal dengan mudah tanpa disertai syarat yang berbelit-belit.

2.5.8    Menanamkan Disiplin Dan Tanggung Jawab

Dengan adanya kewajiban dan hak yang diberikan kepada masing-masing anggota, akan membuat setiap anggota berlaku disiplin dan tanggung jawab terhadap apa yang menjadi tugas dan kewajibannya.

2.5.9    Koperasi Mewujudkan Kehidupan Masyarakat Yang Damai Dan Tentram

Koperasi akan mewujudkan kehidupan masyarakat yang damai dan jauh dari keributan hal ini dikarenakan asas koperasi itu sendiri yang berlandaskan kekeluargaan. Dengan bergabung di dalam koperasi, anggota akan merasakan kekeluargaan dengan anggota lainnya sehingga terhindar dari keributan.

2.5.10  Mendidik Anggota Untuk Memiliki Semangat Kerja Sama

Di dalam koperasi akan dibagi menjadi kelompok-kelompok. Misalnya saja kelompok A dengan anggota empat orang. Kelompok A bertugas dalam membuat makanan dengan jenis A. Dalam kelompok tersebut, kerjasama akan terjalin demi menciptakan makanan A yang lezat den menggugah selera.


2.6       Pengembangan Jenis-jenis Usaha

Pada dasarnya, kegiatan perusahaan dapat dikelompokkan menjadi tiga jenis usaha,yaitu :

1.      Jenis Usaha Pedagang atau Distribusi
Jenis jasa ini merupakan usaha yang bergerak yang terutama pada kegiatan memindahkan barang dari produsen atau dari tempat yang mempunyai kelebihan persediaan ketempat yang membutuhkan, jenis usaha ini bergerak dibidang pertokoan,warung, rumah makan,perangenan (filial), penyalur (whole), perdagangan perantara dan sebagainya.

2.      Jenis Usaha Produksi atau Industri
Usaha produksi atau industri adalah jenis usaha yang bergerak terutama dalamkegiatan proses pengubahan suatu barang atau barang lain yang berbeda bentuk atau sifatnya dan mempunyai nilai tambah. Kegiatan ini dapat berupa produksi atau industri pangan, pakaian, peralatan rumah, kerajinan, dan sebagainya.

3.      Jenis Usaha Jasa Komersil
Usaha jasa komersil ini merupakan usaha yang bergerak dalam kegiatan pelayanan atau menjual jasa kegiatan utamanya. Jenis usaha ini berupa usaha asuransi,bank, biro perjalanan, parawisata, perbengkelan, salon kecantikan, penginapan dan lainnya.













BAB III
PENUTUP


3.1       Kesimpulan

                   Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang dijalankan berdasarkan asas kekeluargaan. inti dari koperasi adalah kerja sama, yaitu kerja sama diantara anggota dan para pengurus dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta membangun tatanan perekonomian nasional. Sebagai gerakan ekonomi rakyat, koperasi bukan hanya milik orang kaya melainkan juga milik oleh seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali. Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Koperasi juga merupakan bentuk organisasi yang tujuan utama nya bukan mencari keuntungan tetapi mencari kesejahteraan anggotanya dan meningkatkan perekonomian rakyat. Koperasi menyediakan kebutuhan setiap anggotanya dengan harga terjangkau. Masyarakat ikut serta menjadi anggota koperasi di dalamnya. Modal koperasi di dapatkan dari modal sendiri maupun modal pinjaman. Oleh karena itu, dengan adanya koperasi, kesejahteraan rakyat akan meningkat.

3.2       Saran

                        Semakin berkembangnya zaman harus membuat koperasi lebih tertantang untuk membenahi fasilitas dan sumber daya manusia serta manajemen lebih baik. Karena kalau tidak koperasi akan terus meredub apa lagi di zaman era globalisasi sekarang ini. Dibutuhkan juga sosialisasi dan pendidikan koperasi kepada masyarakat agar dapat melahirkan kader-kader koperasi yang diandalkan. Diharapkan juga kerja sama dari pemerintah dan gerakan koperasi itu sendiri untuk dapat membuat koperasi menjadi lebih baik sehingga koperasi dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dan dapat mewujudkan kesejahteraan para anggotanya dan juga masyarakat.










DAFTAR PUSTAKA