MAKALAH
EKONOMI KOPERASI
Disusun Oleh :
Angelina Pratiwi
(10216841)
Dimas Ajie Pangestu
(12216027)
Febrian Perkasa
(12216752)
Jamal Wardana
(13216666)
Nurul Istikomah
(15216624)
Titin Aidah (18216425)
FAKULTAS
EKONOMI JURUSAN MANAJEMEN
UNIVERSITAS
GUNADARMA
BEKASI
2018
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah swt. Shalawat serta salam
semoga tetap dilimpahkan kepada Nabi Muhammad SAW. Kepada keluarga, beserta
para sahabatnya, dan umatnya yang setia berpegang teguh kepada ajaran yang
telah disampaikan oleh Beliau.
Alhamdulillah penyusun dapat menyelesaikan makalah ini
dengan baik walaupun dalam penyusunan makalah ini penyusun menghadapi berbagai
kendala, baik itu yang bersifat internal maupun yang bersifat eksternal.
Tujuan penyusunan makalah ini adalah sebagai sarana nilai
tambah pengetahuan bagi pembaca khususnya, yang nantinya akan menjadi seorang
pendidik (guru).
Semoga dengan disusunnya makalah ini dapat bermanfaat bagi
penulis khususnya dan umumnya bagi para pembaca. Penulis menyadari bahwa
makalah ini jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, penulis meminta kritik dan
saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan makalah ini.
DAFTAR
ISI
Halaman Judul
Kata Pengantar..........................................................................................................i
Daftar Isi..................................................................................................................ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang...................................................................................................1
1.2 Rumusan Masalah….……………………………..…………………………...3
1.3 Tujuan Penulisan…………………...………………..………………..….........3
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Landasan – Landasan Pendirian
Koperasi…………………….………................................................................4
2.1.1 LandasanIdiil……….............…………...................................................4
2.1.2 Landasan Struktural..................................................................................4
2.1.3 Landasan Mental......................................................................................4
2.1.4 Landasan Operasional…..........................................................................5
2.1.1 LandasanIdiil……….............…………...................................................4
2.1.2 Landasan Struktural..................................................................................4
2.1.3 Landasan Mental......................................................................................4
2.1.4 Landasan Operasional…..........................................................................5
2.2 Tujuan Koperasi…............................................................................................5
2.3 Tugas dan Tanggung Jawab Koperasi………………………………………...6
2.3 Tugas dan Tanggung Jawab Koperasi………………………………………...6
2.3.1 Tugas Koperasi……………………………………………..…………..6
2.3.2Tanggung Jawab Koperasi……………………………………………....6
2.4 Bagaimana Koperasi Beroperasional………………………………………....7
2.5 Manfaat Koperasi Bagi Anggota…………………………………………..…7
2.5.1Meningkatkan Penghasilan
Anggota……………………………..……..7
2.5.2 Menawarkan Barang dan
Jasa Dengan Harga Yang Lebih Murah…......7
2.5.3 Menumbuhkan Motif
Berusaha Yang Berperikemanusiaa……………..7
2.5.4 Menumbuhkan Sikap
Jujur Dan Terbuka……………………………....7
2.5.5 Melatih Bersikap
Mandiri…………………………………………...…8
2.5.6 Melatih Menggunakan
Pendaatan Secara Efektif…………………...…8
2.5.7 Memperoleh Pinjaman
Dengan Mudah……………………………......8
2.5.8 Menanamkan Disiplin
Dan Tanggung Jawab……………………...…..8
2.5.9 Koperasi Mewujudkan Kehidupan Masyarakat Yang
Damai
Dan Tentram………………………………………………………..….9
2.5.10Mendidik Anggota Untuk
Memiliki Semangat Kerja Sama……….....9
2.6 Pengembangan Jenis-jenis Usaha………………………………………...…9
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan …..…………………………………………...………………..13
3.2 Saran,………………………………..……………………………………...14
3.2 Saran,………………………………..……………………………………...14
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Masalah
Koperasi
merupakan usaha bersama dari sekolompok orang yang mempunyai kepentingan yang
sama dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Koperasi merupakan
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi di
Indonesia saat ini telah berkembang dengan pesat karena para anggota-anggotanya
yang terdiri dari masyarakat umum telah mengetahui manfaat dari pendirian
koperasi tersebut, yang dapat membantu perekonomian dan mengembangkan
kreatifitas masing-masing anggota. Upaya dari pendirian koperasi ini sangat
menguntungkan bagi masyarakat untuk lebih memahami koperasi. Ciri utama dari
koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah
posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan
bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa
koperasi.
Tujuan koperasi
sebagai perusahaan atau badan usaha bukan semata-semata hanya pada orientasi
laba, melainkan juga pada orientasi manfaat . Karena itu, dalam banyak kasus
koperasi, manajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan
karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan. Untuk koperasi diindonesia,
tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini
dijabarkan dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap
rapat angggota tahunan.Koperasi juga memberikan kontribusi yang cukup besar
terhadap pembentukan produk nasional, peningkatan ekspor, perluasan lapangan
kerja dan usaha, serta peningkatan dan pemerataan pendapatan.
Pada saat ini
masih banyak orang yang kurang memahami betapa pentingnya peran koperasi
sebagai salah satu sector usaha perekonomian Indonesia. Mungkin masih banyak
orang yang menganggap koperasi hanyalah lembaga keuangan biasa. Namun
kenyataannya koperasi merupakan salah satu dari tiga sector usaha formal dalam
perekonomian Indonesia. Dalam kegiatannya, selain menekankan pada kepentingan
social dan ekonomi, kegiatan ekonomi juga menekankan pada kepentingan moral.
Pemerintah
Indonesia sangat berkepentingan dengan Koperasi, karena Koperasi di dalam
sistem perekonomian merupakan soko guru. Koperasi di Indonesia belum memiliki
kemampuan untuk menjalankan peranannya secara efektif dan kuat. Hal ini
disebabkan Koperasi masih menghadapai hambatan struktural dalam penguasaan faktor
produksi khususnya permodalan. Dengan demikian masih perlu perhatian yang lebih
luas lagi oleh pemerintah agar keberadaan Koperasi yang ada di Indonesia bisa
benar-benar sebagai soko guru perekonomian Indonesia yang merupakan sistem
perekonomian yang yang dituangkan dalam Undang-Undang Dasar 1945
Koperasi
sebagai lembaga di mana orang-orang yang memiliki kepentingan relatif homogen,
berhimpun untuk meningkatkan kesejahteraannya. Dalam pelaksanaan kegiatannya,
koperasi dilandasi oleh nilai-nilai dan prinsip-prinsip yang mencirikannya
sebagai lembaga ekonomi yang sarat dengan nilai etika bisnis. Nilai-nilai yang
terkandung dalam koperasi, seperti menolong diri sendiri (self help), percaya
pada diri sendiri (selfreliance), dan kebersamaan (cooperation) akan melahirkan
efek sinergis. Efek ini akan menjadi suatu kekuatan yang sangat ampuh bagi
koperasi untuk mampu bersaing dengan para pelaku ekonomi lainnya. Konsepsi
demikian mendudukkan koperasi sebagai badan usah yang cukup strategis bagi
anggotanya dalam mencapai tujuan-tujuan ekonomis yang pada gilirannya berdampak
pada masyarakat secara luas. Pada era Orde Baru (Orba), pembangunan koperasi
sangat signifikan. Diwarnai oleh kesuksesan gerakan para karyawan bank bjb yang
tergabung dalam Koperasi Karyawan bank bjb (Ziebar).
Sebuah
Koperasi dikatakan berhasil atau sukses jika mampu meningkatkan kesejahteraan
anggotanya. Koperasi dapat mensejahterahkan anggotanya, karena ia menciptakan
nilai tambah dari usaha mereka. Dalam hal ini, semakin baik kinerja Koperasi, maka
semakin besar kemampuan Koperasi mensejahterakan anggotanya. Semakin besar
peran Koperasi memperbaiki kesejahteraan anggotanya, semakin tinggi partisipasi
mereka dalam kegiatan Koperasi. Jadi, hubungan antara kinerja Koperasi,
partisipasi anggota dan kesejahteraan anggota adalah hubungan yang saling
mempengaruhi. Anggota Koperasi mempunyai makna yang sangat strategis bagi
pengembangan Koperasi, anggota dapat berfungsi sebagai pemilik dan sekaligus
sebagai pengguna jasa sebagai karakteristik utama Koperasi yang tidak dimiliki
oleh bentuk perusahaan lain. Sebagai pemilik harus berpartisipasi dalam
penyetoran modal, pengawasan, dan pengambilan keputusan, dengan harapan akan
memperoleh pembagian SHU yang memadai, kesuksesan koperasi juga dapat dilihat
dari kemampuan dalam mempromosikan ekonomi anggotanya. Oleh karna itu dapat
dikatakan bahwa peranan koperasi sangat besar bagi anggotanya.
1.2
Rumusan Masalah
1.
Apa saja landasan pendirian
koperasi?
2. Apa saja
tujuan koperasi?
3. Apa saja
tugas dan tanggung jawab koperasi?
4. Bagaimana
koperasi beroperasional?
5. Apa saja
manfaat koperasi?
6. Bagaimana
pengembangan koperasi dengan berbagai jenis usaha?
1.3Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dari penulisan
makalah ini adalah sebagai berikut:
1.
Untuk mengetahui apa
saja landasan dari pendirian koperasi
2.
Untuk mengetahui
tujuan dari koperasi
3.
Untuk mengetahui apa
saja tugas dan tanggung jawab koperasi
4.
Untuk mengetahui
bagaimana koperasi beroperasional
5.
Untuk mengetahui apa
saja manfaat koperasi
6.
Untuk mengetahui
bagaimana pengembangan koperasi dengan berbagai jenis usaha
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Landasan
Pendirian Koperasi Sebagai Berikut:
2.1.1
Landasan Idiil
Landasan idiil koperasi Indonesia adalah Pancasila. Dimana kelima
sila dari Pancasila tersebut harus dijadikan dasar dalam kehidupan koperasi di
Indonesia. Dasar idiil ini harus diamalkan oleh seluruh anggota maupun pengurus
koperasi karena pancasila disamping merupakan dasar negara juga sebagai
falsafah hidup bangsa dan negara Indonesia.
2.1.2
Landasan Struktural
Landasan struktural koperasi Indonesia adalah Undang-Undang
Dasar 1945. Sebagai landasan geraknya adalah Pasal 33 Ayat (1), Undang-Undang
Dasar 1945 serta penjelasannya. Menurut Pasal 33Ayat (1), Undang-Undang Dasar
1945: Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan. Dari
rumusan tersebut pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi
dikerjakan oleh semua untuk semua di bawah pimpinan atau pemilikan
anggota-anggota masyarakat.
2.1.3
Landasan Mental
Landasan mental koperasi Indonesia adalah setia kawan dan
kesadaran berpribadi. Landasan itu mencerminkan dari kehidupan bangsa yang
telah berbudaya, yaitu gotong royong. Setia kawan merupakan landasan untuk
bekerjasama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Kesadaran berpribadi, keinsafan
akan harga diri sendiri, merupakan hal yang mutlak harus ada dalam rangka
meningkatkan derajat kehidupan dan kemakmuran. Kesadaran berpribadi juga
merupakan rasa tanggung jawab dan disiplin terhadap segala peraturan hingga
koperasi akan terwujud sesuai dengan tujuannya. Akan tetapi landasan setia
kawan saja hanya dapat memelihara persekutuan dalam masyarakat yang statis, dan
karenanya tidak dapat mendorong kemajuan.
2.1.4
Landasan Operasional
Landasan Operasional koperasi Indonesia adalah
ketentuan-ketentuan operasional yang harus di taati dan dipatuhi oleh anggota,
pengurus, manajer, dan karyawan koperasi dalam melaksanakan tugas, fungsi dan
tanggung jawab dalam koperasi. Landasan operasional koperasi berupa
undang-undang dan peraturan-peraturan yang disepakati secara bersama. Berikut
ini landasan operasional Koperasi Indonesia:
1.
UU No. 25 Tahun 1992
tentang Pokok-Pokok Perkoperasian.
2.
Anggaran Dasar (AD)
dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi.
2.2 Tujuan Koperasi
Menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 Pasal 3 koperasi
bertujuan memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD
1945.
Menurut UU no 25/1992 pasal 4, Koperasi bertujuan:
·
Membangun dan
Mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggotanya pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
·
Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahan perekonomian
nasional dengan koperasi sebagai kopegurunya.
·
Berperan serta secara
aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
·
Berusaha untuk
mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama
berdasarkan asas kekluargaan dan demokrasi ekonomi.
Sedangkan
Menurut Moch. Hatta tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang
sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi
pelaku ekonomi skala kecil.
2.3 Tugas dan Tanggung Jawab Koperasi
2.3.1
Tugas Koperasi
Tugas adalah kewajiban atau suatu pekerjaan yang harus
dikerjakan dalam pekerjaannya. Dapat diartikan pula tugas adalah suatu
pekerjaan yg
wajib dikerjakan
atau yang ditentukan untuk dilakukan karena pekerjaan tersebuttelah menjadi
tanggung jawab dirinya.
Tugas
Pengurus Koperasi:
·
Mengelola koperasi dan
usahanya
·
Mengajukan rancangan
rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi
·
Menyelenggarakan rapat
anggota
·
Mengajukan laporan
keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
·
Memelihara daftar buku
anggota dan pengurus
2.3.2
Tanggung Jawab Koperasi
Adalah keharusan untuk melakukan semua kewajiban atau
tugas-tugas yangdibebankan kepadanya sebagai akibat dari wewenang yang diterima
atau dimilikinya.Tanggung jawab tidak dapat dilimpahkan kepada orang lain.
Wewenang diterima makatanggung jawab harus juga diterima dengan sebaik-baiknya.
Inilah sebabnya top manageryang menjadi penangung jawab terakhir mengenai maju
atau mundurnya suatuperusahaan.
Tanggung
jawab pengurus koperasi:
·
Pengurus, baik
Bersama-sama, maupun sendiri-sendiri, kelalaiannya; menanggung kerugian yang
diderita koperasi, karena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau
kelalaiannya dapat dituntut oleh penuntut umum bila mengangkat pengelola maka
bertanggung jawab atas pengelolaan tersebut.
2.4 Bagaimana Koperasi Beroperasional
Dengan cara sistem simpan pinjam. Simpan pinjam adalah
simpanan yangdikumpulkan bersama dan pinjamkan kepada anggota yang memerlukan
pinjaman dalam berbagai usaha dimana anggota mengajukan permohonan tertulis
kepada pengurus dengan mencantumkan jumlah uang yang diperlukan, kemudian pengurus
mempertimbangkan dan memutuskan permohonan pinjaman sesuai dengan kemampuan
koperasi. Pada saat itu dimana pengurus berhak menentukan besarnya jumlah
pinjaman, syarat-syarat pengembalian dan bentuk nilai.
2.5 Manfaat Koperasi Bagi Anggota
2.5.1 Meningkatkan
penghasilan anggota
Dengan mengikuti koperasi diharapkan koperasi bisa
meningkatkan penghasilan anggotanya. Anggota bisa meningkatkan penghasilan
melalui kegiatan-kegiatan yang diadakan oleh koperasi.
2.5.2 Menawarkan
Barang Dan Jasa Dengan Harga Yang Lebih Murah
Manfaat tersebut sangat dirasakan oleh anggota koperasi.
Sebab anggota bisa membeli barang dan jasa lebih murah dibandingkan dengan
barang dan jasa yang ditawarkan di toko-toko lain selain koperasi. Koperasi pun
memiliki tujuan, barang dan jasa yang ditawarkannya bisa dibeli oleh anggota
yang kurang mampu oleh sebab itu harga yang ditawarkan lebih murah dan
terjangkau.
2.5.3 Menumbuhkan
Motif Berusaha Yang Berperikemanusiaan
Kegiatan yang diadakan oleh koperasi bukan semata-mata
usaha yang dijalankan untuk meraih keuntungan, selain mendidik dan menumbuhkan
semangat berwirausaha di hati para anggotanya koperasi juga memiliki tujuan
untuk melayani secara baik keperluan para anggotanya sehingga keperluan
anggotanya dapat tercukupi.
2.5.4 Menumbuhkan
Sikap Jujur Dan Terbuka
Koperasi mengajarkan kepada anggotanya untuk selalu
bersikap jujur dalam melakukan usaha, tidak hanya itu koperasi juga
mengedepankan sifat terbuka dalam pengelolaan koperasi. Setiap anggota memiliki
kewajiban dalam mengelola koperasi dengan baik, saat mengelola anggota harus
secara terbuka menyampaikan laporan terutama laporan keuangan ketika mengelola
koperasi. Setiap anggota juga memiliki hak dalam mengurus koperasi dan juga
berhak untuk mengetahui laporan keuangan di dalam koperasi.
2.5.5 Melatih
Bersikap Mandiri
Dengan adanya koperasi akan membuat anggotanya lebih
mandiri. Anggota bisa mencari uang sendiri dengan berusaha tanpa harus
menggantungkan pendapatan dari orang lain.
2.5.6 Melatih
Menggunakan Pendapatan Secara Efektif
Koperasi di bidang produksi akan melatih anggotanya untuk
dapat menggunakan pendapatan yang dimilikinya untuk menggunakannya secara
efektif. Anggota dituntut untuk bisa hidup hemat. Contohnya saja anggota yang
memproduksi bahan makanan harus bisa menggunakan uang yang didapatnya secara
efektif, dia harus tahu berapa banyak uang yang harus dikeluarkan untuk membeli
bahan makanan atau modal usaha dan berapa banyak untuk dijadikan biaya hidup
kemudian sisanya harus ditabung. Jika anggota bisa mengatur uang yang
didapatkannya dengan baik, kehidupan anggota tersebut akan lebih baik sebab
terhindar dari pemborosan.
2.5.7 Memperoleh
Pinjaman Dengan Mudah
Bagi anggota yang memiliki kesulitan dalam hal keuangan,
koperasi bisa menyediakan pinjaman modal dengan mudah tanpa disertai syarat
yang berbelit-belit.
2.5.8 Menanamkan
Disiplin Dan Tanggung Jawab
Dengan adanya kewajiban dan hak yang diberikan kepada
masing-masing anggota, akan membuat setiap anggota berlaku disiplin dan
tanggung jawab terhadap apa yang menjadi tugas dan kewajibannya.
2.5.9 Koperasi
Mewujudkan Kehidupan Masyarakat Yang Damai Dan Tentram
Koperasi akan mewujudkan kehidupan masyarakat yang damai
dan jauh dari keributan hal ini dikarenakan asas koperasi itu sendiri yang
berlandaskan kekeluargaan. Dengan bergabung di dalam koperasi, anggota akan
merasakan kekeluargaan dengan anggota lainnya sehingga terhindar dari
keributan.
2.5.10 Mendidik
Anggota Untuk Memiliki Semangat Kerja Sama
Di dalam koperasi akan dibagi menjadi kelompok-kelompok.
Misalnya saja kelompok A dengan anggota empat orang. Kelompok A bertugas dalam
membuat makanan dengan jenis A. Dalam kelompok tersebut, kerjasama akan
terjalin demi menciptakan makanan A yang lezat den menggugah selera.
2.6 Pengembangan
Jenis-jenis Usaha
Pada dasarnya, kegiatan perusahaan dapat dikelompokkan
menjadi tiga jenis usaha,yaitu :
1.
Jenis Usaha Pedagang
atau Distribusi
Jenis jasa ini merupakan usaha yang bergerak yang terutama
pada kegiatan memindahkan barang dari produsen atau dari tempat yang mempunyai
kelebihan persediaan ketempat yang membutuhkan, jenis usaha ini bergerak
dibidang pertokoan,warung, rumah makan,perangenan (filial), penyalur (whole),
perdagangan perantara dan sebagainya.
2.
Jenis Usaha Produksi atau
Industri
Usaha produksi atau industri adalah jenis usaha yang
bergerak terutama dalamkegiatan proses pengubahan suatu barang atau barang lain
yang berbeda bentuk atau sifatnya dan mempunyai nilai tambah. Kegiatan ini
dapat berupa produksi atau industri pangan, pakaian, peralatan rumah,
kerajinan, dan sebagainya.
3.
Jenis Usaha Jasa
Komersil
Usaha jasa komersil ini merupakan usaha yang bergerak dalam
kegiatan pelayanan atau menjual jasa kegiatan utamanya. Jenis usaha ini berupa
usaha asuransi,bank, biro perjalanan, parawisata, perbengkelan, salon
kecantikan, penginapan dan lainnya.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Koperasi
merupakan gerakan ekonomi rakyat yang dijalankan berdasarkan asas kekeluargaan. inti dari koperasi adalah kerja sama, yaitu kerja sama diantara anggota
dan para pengurus dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anggota dan masyarakat
serta membangun tatanan perekonomian nasional. Sebagai gerakan ekonomi rakyat,
koperasi bukan hanya milik orang kaya melainkan juga milik oleh seluruh rakyat
Indonesia tanpa terkecuali. Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela
dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui
koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan
kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya,
koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota,
baik sebagai produsen maupun konsumen. Koperasi juga merupakan bentuk
organisasi yang tujuan utama nya bukan mencari keuntungan tetapi mencari
kesejahteraan anggotanya dan meningkatkan perekonomian rakyat. Koperasi
menyediakan kebutuhan setiap anggotanya dengan harga terjangkau. Masyarakat
ikut serta menjadi anggota koperasi di dalamnya. Modal koperasi di dapatkan
dari modal sendiri maupun modal pinjaman. Oleh karena itu, dengan adanya
koperasi, kesejahteraan rakyat akan meningkat.
3.2 Saran
Semakin berkembangnya zaman harus membuat koperasi lebih
tertantang untuk membenahi fasilitas dan sumber daya manusia serta manajemen
lebih baik. Karena kalau tidak koperasi akan terus meredub apa lagi di zaman
era globalisasi sekarang ini. Dibutuhkan juga sosialisasi dan pendidikan
koperasi kepada masyarakat agar dapat melahirkan kader-kader koperasi yang
diandalkan. Diharapkan juga kerja sama dari pemerintah dan gerakan koperasi itu
sendiri untuk dapat membuat koperasi menjadi lebih baik sehingga koperasi dapat
memenuhi kebutuhan masyarakat dan dapat mewujudkan kesejahteraan para
anggotanya dan juga masyarakat.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar