ETIKA BISNIS: "GOOD GOVERNANCE”
KELOMPOK 5:
Rizca Aqila A (16216539)
Rizca Nur F (16216551)
Rosyana Anggraeni (16216691)
Salsabilla Zura (16216797)
Sami Adji (16216801)
Silvia Chatty (18216425)
Sri Ratini (17216147)
Thitin Aidah (18216425)
Vincentius Zakaria (17216550)
UNIVERSITAS GUNADARMA
EKONOMI - MANAJEMEN
2019
Pada masa kini istilah pengaturan (governance) dan pengaturan yang baik (good governance) mulai berkembang dan selalu digunakan dalam literatur mengenai pembangunan. Seringkali konsep pembangunan tidak memperhatikan konsep keberlanjutan, melihat faktor sumber daya alam dan lingkungan hanya ditentukan berdasarkan nilai progresifnya. Realisasi dari konsep pemerintahaan yang bijaksana ‘good governance’ merupakan prasyarat untuk mendapatkan keseimbangan yang efektif antara lingkungan dan pembangunan.
Prasyarat minimal untuk mencapai good governance adalah adanya tranparansi, akuntabilitas, partisipasi, pemberdayaan hukum, efektifitas dan efisiensi, dan keadilan. Dalam menjalankan prinsip-prinsip good governance, terdapat tiga fokus bidang yang penting dan saling terkait dengan ekonomi, politik dan administrasi. Bidang ekonomi mencakup proses pengambilan keputusan yang mempengaruhi tidak hanya kegitan ekonomi dan faktor-faktor terkait lainnya, namun hal-hal lainnya menyangkut isu keadilan, kemiskinan dan kualitas hidup.
Salah satu isu penting tentang good governance yang menyatukan ketiga bidang tersebut adalah perlunya di jalankan sistem pemerintah bottom-up. Di indonesia, sumber daya alam masih menjadi prioritas dalam pemenuhan kebutuhan hidup dari para anggota komunitasnya, sehingga dalam hal ini pengaturan yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam menjadi prioritas dalam usaha pemenuhan kebutuhan hidup.
Berkaitan dengan penanganan lingkungan alam, dengan good governance diharapkan dapa tercipta format politik yang dekokratis, karena hal ini merupakan prasyarat menuju demokratisasi pengelolaan sumber daya alam di indonesia.
Konsep good governance juga diharapkan akan melahirkan model alternatif pembangunan yang mampu menggerakan partisipasi komunitas umum dan memberi jaminan bahwa prioritas di bidang politik, ekonomi dan sosial yang dibuat berdasarkn musyawarah bersama.
A. DEFINISI PENGATURAN
Pengaturan (governance) pada dasarnya sudah berjala dalam kehidupan manusia sebagai mahluk sosial, dan juga manusia sebagai mahluk alam. Pengaturan adalah sebuah proses pengambil keputusan dan proses yang oleh pengambil keputusan yang diimplementasikan, sebuah analisis dari pengaturan memfokuskan pada pelaku formal dan informal yang terlibat dalam pengambil keputusan dan mengimplementasikan keputusan yang telah diambil dan struktur secara formal dan informal yang sudah tersusun dalam sebuah tempat untuk segera dilaksanakan dan keputusan yang diimplementasikan. Pemerintah adalah salah satu pelaku dalam pengaturan, pelaku lainnya terkait dalam pengaturan yang tergantung pada tingkatan pemerintah yang kita diskusikan. Sama halnya dengan struktur pemerintahan formal sebagai salah satunya yang keputusan tersebut muncul dan diimplementasikan, pada tingkat nasional, struktur pengambilan keputusan informal, seperti “kitchen cabinet” atau penasehat informal akan tetapi eksis.
B. PENGERTIAN GOOD GOVERNANCE
Good Governance adalah suatu peyelegaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab yang sejalan dengan prinsip demokrasi dan pasar yang efisien, penghindaran salah alokasi dana investasi dan pencegahan korupsi baik secara politik maupun secara administratif menjalankan disiplin anggaran serta penciptaan legal dan politican framework bagi tumbuhnya aktifitas usaha.
Good governance pada dasarnya adalah suatu konsep yang mengacu kepada proses pencapaian keputusan dan pelaksanaannya yang dapat dipertanggungjawabkan secara bersama. Sebagai suatu konsensus yang dicapai oleh pemerintah, warga negara, dan sektor swasta bagi penyelenggaraan pemerintahaan dalam suatu negara.
Good Governance diIndonesia sendiri mulai benar – benar dirintis dan diterapkan sejak meletusnya era Reformasi yang dimana pada era tersebut telah terjadi perombakan sistem pemerintahan yang menuntut proses demokrasi yang bersih sehingga Good Governancemerupakan salah satu alat Reformasi yang mutlak diterapkan dalam pemerintahan baru. Akan tetapi, jika dilihat dari perkembangan Reformasi yang sudah berjalan selama 15 tahun ini, penerapan Good Governance di Indonesia belum dapat dikatakan berhasil sepenuhnya sesuai dengan cita – cita Reformasi sebelumnya. Masih banyak ditemukan kecurangan dan kebocoran dalam pengelolaan anggaran dan akuntansi yang merupakan dua produk utama Good Governance.
C. KARAKTERISTIK GOOD GOVERNANCE
Secara global, dibutuhkan apresiasi bahwa konsep good governance lebih luas pengertiannya dari sekedar dari sebuah aturan yang berkaitan dengan administrasi dalam istilah yang konvensional. Good governance, mempunyai lebih banyak kaitannya dengan dasar-dasar etika dari pengaturan atau satu sistem pengaturan dan harus dilakukan evaluasi melalui acuan-acuan atau referensi yang mengacu pada kekhususan norma- norma dan sasaran yang mendasarinya. Good govrnance, sebagau konsep sangat mudah diadaptasikan kepada bagian-bagian komunitas seperti pemerintah, legislatif, judikatif, media massa, privat sektor, lembaga-lembaga, lembaga-lembaga swadaya komunitas (NGO). Pengaturan yang baik (Good governance) mempunyai 8 karakteristik yang saling mempengaruhi satu dengan lainnya yang mengarah pada kepentingan umum.
Partisipasi
Partisipasi dalam rangka good governance dapat diibaratkan keterkaitan aktif oleh kedua belah pihak, contoh kerjasama baik laki-laki maupun perempuan adalah kunci dari good governance.
Partisipasi dalam pemerintah dapat diwujudkan melalui:
Partisipasi dari keuntungan yang didapat dari proyek dan kelompok-kelompok yang terpengaruh serta dapat mempengaruhi aktivitas berjalannya sebuah proyek.
Meningkatkan hubungan antara publik dan sektor swasta, khususnya hubungan sosial ekonomi yang bersifat menguntungkan semua pihak.
Memberdayakan pemerintah lokal dengan kepemilikan proyek daerah, ini terkait dengan model-model otonomi daerah yang secara umum dikuasai oleh kebudayaan sukubangsa yang mendominsi wilayah tertentu.
Menggunakan lembaga swadaya komunitas sebagai kendaraan atau alat untuk memobilisasi dan meraih keuntungan proyek dan juga lembaga-lembaga sosial komunitas yang sudah tumbuh di komunitas itu sendiri yang di dasari pada komunitas setempat (Community Based Organization).
Aturan Hukum
Aturan hukum mengacu pada keberadaan hukum, regulasi dan kebijakan untuk mengatur komunitas dan keadilan penerapan yang konsisten.
Kepentingan dari sistem dasar aturan untuk perkembangan ekonomi sangat rumit dan membingungkan. Kesemuanya itu merupakan sebuah komponen yang penting dari lingkungan di dalam pelaku perencana ekonomi dan menerapkan keputusan penanaman modal. Sebagai kelanjutannya adalah secara kerangka, membantu menjamin resiko bisnis dapat dinilai dan diramalkan secara rasional, transaksi biaya rendah dan campur tangan pemerintah dapat diminimalisasikan, mereka harus dapat terlibat secara dukungan untuk mengatasi resiko pertumbuhan dari pembangunan.
3. Transparansi
Transparansi mempunyai arti bahwa keputusan diambil dan dilakukan melalui aturan yang diikuti secara benar dan sangat terbuka pada hal-hal yang memang harus bersifat terbuka.
Pengertian keterbukaan ini juga berarti bahwa informasi cukup disediakan oleh yang berwenag dan bahwa informasi ini disediakan sangat mudah diperoleh dengan aturan yang sangat sederhana dan mudah dimengerti ole semua anggota komuitas. Transparansi mengacu pada ketersediaan dari informasi untuk komunitas umum dan penjelasan tentang aturan-aturan pemerintah, regulasi, dan keputusan. Transparansi di pihak pemerintah dan penerapan kebijakan publik diturunkan ketidakpentingannya dan dapat membantu penurunan tingkat aktivitas korupsi pada pegawai-pegawai pemerintah.
4. Responsif
Dalam konteks ini good governance memberikan sifat cepat tanggap terhadap masalah hubungan sosial antar stakeholder dan juga intern perusahaan atau organisasi.
Responsif menjadi tolok ukur terakomodasikannya kepentingan dan masalah-masalah yang dialami oleh komunitas-komunitas yang terkait. Mempertahankan sifat responsif dari suatu pengaturan dilakukan beberapa aktivitas yang mengikutinya, seperti adanya sistem sosialisai nilai yang sering dilakukan, pemeriksaan sosial (monitoring dan evaluasi serta audit sosial).
5. Berorientasi Konsensus
Terhadap beberapa pelaku dari beberapa sudut pandangdiberikan oleh komunitas. Good governance sebagai mediator dalam beberapa kepentingan yang ada dalam komunitas untuk mendapatkan sebuah kepentingan yang paling baik sebagai gambaran kepentingan komunitas secara keseluruhan dan bagaimana mencapai kepentingan tersebut.
Good governance pada dasarnya menggabungkan beberapa kepentingan dari beberapa kelompok sosial dalam satu sistem yang bersifat adil dan tidak memihak, kaloupun ada kepemihakan adalah pada etika dari hubungan sosial antar komunitas atau pihak yang saling berhubungan sosial.
Berkaitan dengan kondisi komunitas indonesia, maka orientasi konsensus ini menjadi sangat penting, dalam arti pengaturan harus dapat menjangkau segala kepentingan dan sifat-sifat komunitas-komunitas yang nyata-nyata berbeda satu sama lain
6. Adil dan Bersifat Umum
Sifat adil dan bersifat umum ini tentunya berlandaskan pada etika yang dianut secara bersama sebagai sebuah komunitas yang besar, bukan berdasarkan pada salah satu kelompok sosial tentunya.
Sifat adil dan umum berarti mengacu pada moralitas yang seimbang, dan ini hanya dapat diperoleh ketika menggunakan proses good governance dalam hubungan sosial antara satu kelompok sosial dengan kelompok sosial lainnya.
Sebagai komunitas yang majemuk, indonesia akan senantiasa bersandarkan pada sifat-sifat ini, dan untuk itu kepekaan dalam perkembangan sosial budaya serta politik dan ekonomi dari suatu prose pengaturan akan menjadi faktor yang utama.
7. Efektif dan Efisien
Konsep efisiensi dalam konteks good governance artinya mencakup keberlanjutan pemanfaatan sumber daya alam dan sekaligus melindungi lingkungan.
Dengan sistem yang dapat mengolah sesuatu yang tidak berguna bagi sebuah elemen akan tetapi berguna bagi elemen lainnya dan sistem ini berjalan dengan baik tentunya dapat dikatakan sistem tersebut sebagai sistem yang efisien.
8. Pertanggung jawaban
Pertanggungjawaban adalah kunci dari good governance.
Pegawai publik harus dapat menjawab setiap pertanyaan publik sebagai bentuk tingkah laku pemerintah dan dapat merespon pertanyaan publik pada muatan otorias yang merka peroleh dan yang mereka punya.
D. COMMISSION ON HUMAN RIGHTS
HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh ham di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari Indonesia.
Commission of human right (Hak asasi manusia) adalah hak dasar yang dimiliki setiap manusia sejak manusia itu dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang hidup, maka bila tidak ada hak tersebut mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak asasi manusia diperoleh/didapat manusia dari Penciptanya yaitu Tuhan Yang Maha Esa sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Karena sifatnya yang demikian, maka tidak ada kekuatan apa pun di dunia yang dapat mencabut hak asasi setiap manusia, karna HAM bukan pemberian manusia atau lembaga kekuasaan.
E. KAITAN GOOD GOVERNANCE DENGAN ETIKA BISNIS
Code of Corporate and Business Conduct
Kode Etik dalam tingkah laku berbisnis di perusahaan (Code of Corporate and Business Conduct)” merupakan implementasi salah satu prinsip Good Corporate Governance (GCG). Kode etik tersebut menuntut karyawan & pimpinan perusahaan untuk melakukan praktek-praktek etik bisnis yang terbaik di dalam semua hal yang dilaksanakan atas nama perusahaan. Apabila prinsip tersebut telah mengakar di dalam budaya perusahaan (corporate culture), maka seluruh karyawan & pimpinan perusahaan akan berusaha memahami dan berusaha mematuhi “mana yang boleh” dan “mana yang tidak boleh” dilakukan dalam aktivitas bisnis perusahaan. Pelanggaran atas Kode Etik merupakan hal yang serius, bahkan dapat termasuk kategori pelanggaran hukum.
Nilai Etika Perusahaan
Kepatuhan pada Kode Etik ini merupakan hal yang sangat penting untuk mempertahankan dan memajukan reputasi perusahaan sebagai karyawan & pimpinan perusahaan yang bertanggung jawab, dimana pada akhirnya akan memaksimalkan nilai pemegang saham (shareholder value). Beberapa nilai-nilai etika perusahaan yang sesuai dengan prinsip-prinsip GCG, yaitu kejujuran, tanggung jawab, saling percaya, keterbukaan dan kerjasama. Kode Etik yang efektif seharusnya bukan sekedar buku atau dokumen yang tersimpan saja. Namun Kode Etik tersebut hendaknya dapat dimengerti oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan dan akhirnya dapat dilaksanakan dalam bentuk tindakan (action). Beberapa contoh pelaksanaan kode etik yang harus dipatuhi oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan, antara lain masalah informasi rahasia dan benturan kepentingan (conflict of interest).
F. Hubungan Commission Of Human Dengan Etika Bisnis
Perusahaan atau suatu bisnis dalam memerankan penting dalam mengatur karyawan haruslah mementingkan HAM (Hak Asasi Manusia) dimana yang dijelaskan pada pengertian diatas. Perusahaan juga harus mempunyai nilai-nilai etika sehingga dalam menjalankan sebuah bisnis perusahaan bisa melihat kode etik dan memperkerjakan karyawannya dengan nilai-nilai etika yang baik yang tidak melanggar HAM (Hak Asasi Manusia) yang ada.
REFERENSI:
https://stevamartha.wordpress.com/2015/12/15/peran-sistem-pengaturan-good-governance/
https://bulelengkab.go.id/detail/artikel/pengertian-prinsip-dan-penerapan-good-governance-di-indonesia-99
http://celotehlestarius.blogspot.com/2015/03/pengertian-dan-konsep-good-governance.html
https://www.scribd.com/doc/294444759/Tugas-6-Peran-Sistem-Pengaturan-Good-Governance
https://id.wikipedia.org/wiki/Tata_laksana_pemerintahan_yang_baik
https://nindyaklarasinta.wordpress.com/2015/12/24/hubungan-comission-of-human-dengan-etika-bisnis-softskill/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar